Radarmetro.id– Bagi beberapa orang yang ingin memulai usaha milik sendiri mungkin butuh mencari cara daftar dan cek UMKM. Untuk itu radarmetro.id akan memberikan tutorial mudah jika ingin memulai usaha rumahan yang terdaftar secara resmi di pemerintahan.
Saat ini banyak orang yang tertarik untuk membuka usaha untuk dapat menambah penghasilan. Maka dari itu banyak yang mencari cara daftar dan cek UMKM secara online. Kabarnya dengan mendaftarkan UMKM ini akan diberikan bantuan untuk usahanya oleh pemerintah.
Bahkan sekarang ini UMKM semakin marak dan menjadi tren terbukti dengan meningkatnya dari waktu ke waktu. Di Indonesia sendiri UMKM memiliki jumlah yang sangat banyak yaitu hampir 99,99% pemilik usaha. Hal ini yang menjadikan UMKM sebagai prioritas utama dan menjadi roda penggerak ekonomi pada Tanah Air.
Kehadiran UMKM ini menjadi penopang perekonomian bangsa Indonesia. Maka dari itu pemerintah mendukung penuh para pemilik UMKM di seluruh Indonesia dengan memberikan layanan dan bantuan usaha seoptimal mungkin.
Jika Anda mendaftarkan usaha yang dipunya ke UMKM maka akan mendapatkan sejumlah layanan yang diberikan oleh pemerintah. Banyak keunggulan jika mendaftar UMKM dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai atau yang lebih dikenal dengan BLT.
Pemilik usaha juga akan diberikan bantuan modal dari pemerintah dan akan mendapatkan perlindungan hukum. Bahkan pemilik usaha akan diberikan kemudahan jika ingin mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan. Maka dari itu banyak orang yang tertarik mendaftarkan usaha miliknya.
Apalagi saat ini untuk mendaftarkan usaha dan cek UMKM dapat dilakukan dengan mudah secara mobile. Seiring dengan kemajuan teknologi membuat semua kegiatan menjadi lebih mudah untuk dilakukan. Salah satunya adalah mendaftar UMKM yang dapat dilakukan hanya bermodal ponsel dan paket internet saja.
Untuk itu jangan ragu jika ingin mendaftarkan usaha menengah yang Anda miliki. Karena akan banyak keuntungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap pemilik UMKM. Serta cara mendaftarkan usaha sangat mudah untuk dilakukan.
Mungkin masih banyak yang belum mengetahui cara mendaftarkan dan cek UMKM secara online. Untuk itu kami akan memberikan langkah-langkah mudahnya untuk dapat Anda ikuti dalam mendaftar dan cek UMKM. Simak terus artikel ini sampai habis agar mendapatkan informasi selengkapnya.
Mengenal Lebih Jauh Tentang Apa Itu UMKM ?
Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang lebih dikenal dengan UMKM merupakan bisnis atau usaha yang dilakukan secara sendiri, kelompok atau badan usaha kecil. Di Indonesia sendiri peran UMKM cukup besar bagi pertumbuhan perekonomian bangsa.
Penggolongan UMKM biasanya dilakukan bedasarkan dengan batasan pendapatan per tahun, jumlah karyawan yang dimiliki dan total kekayaan atau aset. Jika usaha yang memiliki jumlah kekayaan dengan hasil penjualan tahunan yang melimpah tidak dapat dikategorikan sebagai usaha menengah.
UMKM juga memiliki kriteria yang dapat disebut sebagai usaha menengah. Kriteria ini harus dipenuhi sebagai syarat penting untuk mengurus surat izin usaha kedepannya. Serta akan menentukan pajak usaha yang akan diberikan kepada pemilik usaha menengah tersebut.
Kriteria pertama yang dimiliki oleh UMKM adalah usaha mikro. Usaha mikro merupakan usaha yang dimiliki oleh sendiri atau perorangan sesuai dengan usaha mikro. Usaha yang disebut mikro apabila memiliki keuntungan bersih 50 juta dan keuntungan usahanya 300 juta.
Namun sering ditemui keuangan usaha mikro masih tercampur dengan kekayaan dari pemiliknya. Contoh dari usaha mikro yaitu seperti pedagangan asongan, pangkas rambut, pedagang kecil di pasar dan lainnya.
Lalu kriteria kedua adalah usaha kecil yang mempunyai kekayaan bersih berjumlah dari 50 juta sampai 500 juta. Serta memiliki hasil penjualan tahunan sebesar 300 juta sampai 2,5 milyar. Sedangkan untuk kriteria ketiga atau usaha menengah memiliki total kekayaan 500 juta sampai 10 milyar.
Usaha dapat disebut kriteria usaha menengah dengan total penjualan tahunan didapatkan 2,5 milyar sampai 50 milyar. Jika usaha yang dimiliki mempunyai pendapatan yang lebih dari kriteria ketiga ini maka tidak dapat dikategorikan sebagai UMKM.
3 Klasifikasi UMKM Menurut Bank Dunia
Ternyata Bank Dunia juga memiliki kriteria tersendiri bagi pemilik UMKM. Bank Dunia memiliki 3 kriteria yang dapat disebut sebagai UMKM bedasarkan dengan saet, pendapatan dan jumlah karyawan yang dimiliki oleh pemilik usaha itu sendiri.
Untuk itu kami sudah merangkum 3 kriteria yang diberikan oleh Bank Dunia. Berikut di bawah ini 3 kriteria usaha yang termasuk ke dalam UMKM yang telah radarmetro.id rangkum. Simak 3 kriterianya berikut ini.
- Kriteria yang pertama adalah Micro Enterprise, berarti usaha yang dimiliki mempunyai jumlah karyawan tidak lebih dari 30 orang. Serta pendapatan yang diperoleh dalam setahun tidak lebih dari 3 juta Dolar.
- Kriteria yang kedua adalah Small Enterprise, berarti usaha yang dimiliki mempunyai jumlah karyawan tidak lebih dari 100 orang. Usaha ini termasuk jenis usaha kecil jika memiliki total kekayaan bersih sejumlah kurang dari 200 juta Rupiah.
- Kriteria yang terakhir adalah Medium Enterprise, berarti usaha ini memiliki jumlah karyawan yang kurang dari 300 orang. Sedangkan pendapatan yang diperoleh oleh usaha menengah ini adalah 15 juta Dolar per tahun dengan total aset yang dimiliki 15 juta Dolar.
Cara Daftar dan Cek UMKM Online 2023
Pemilik usaha yang baru ingin mendaftar UMKM tidak perlu khawatir karena cara untuk mendaftar dan cek UMKM sangat mudah dilakukan secara online. Sebelum kami memberikan informasi tentang cara mudah mendaftar UMKM, terlebih dahulu persiapkan persyaratannya.
Tenang saja, karena kami akan memberikan juga informasi tentang syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar UMKM. Anda harus menyiapkan dahulu data-data yang diperlukan berikut ini agar proses pendaftaran UMKM dapat berjalan dengan lancar.
- Nama lengkap
- NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Alamat tempat tinggal lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP
- Nomor telepon yang aktif
- Jenis usaha yang sedang dijalankan
Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi maka Anda dapat melanjutnya proses pendaftaran UMKM. Langsung saja kami akan berikan langkah-langkah mudah terkait cara daftar dan cek UMKM terbaru 2023 berikut di bawah ini.
- Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemilik usaha adalah login ke situs oss.go.id dan buat akun kepemilikan usaha.
- Lalu pilih menu “perizinan usaha” dan lanjutkan dengan memilih menu “perseorangan”.
- Jika Anda memiliki jenis usaha perseorangan mikro maka dapat memilih menu “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
- Sedangkan bagi Anda yang memiliki usaha perseorangan kecil dapat memilih menu “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
Untuk proses pendaftaran NIB dan izin usaha sendiri sangat mudah untuk dilakukan. Anda cukup mengikuti langkah-langkah yang akan kami berikan di bawah ini. Simak cara mudah untuk mendaftar NIB dan izin usaha milik sendiri berikut ini.
- Pertama, pemilik usaha harus mengisi formulir data diri dengan melengkapi informasi yang masih kosong.
- Lalu jangan lupa menyimpan data diri yang telah diisi dan lanjutkan ke proses selanjutnya.
- Kemudian pada bagian formulir data usaha, tekan menu “tambah usaha”.
- Selanjutnya lengkapi data-data tersebut sesuai dengan formulir yang sudah tertera pada tampilan. Isi data dengan baik dan benar agar proses dapat berjalan lancar.
- Jangan lupa tekan menu “simpan” jika telah mengisi data-data secara lengkap.
- Pada bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha di bagian untuk usaha skala kecil, pemilik usaha dapat memberikan pengajuan permohonan izin lokasi dan juga lingkungan bila diminta.
- Setelah itu pada tampilan selanjutnya di Draft NIB dan izin usaha, pemilik usaha dapat melihat rangkuman terkait dengan data NIB dan izin usaha yang telah diisi sebelumnya.
- Pemilik usaha juga dapat melakukan priview terkait dengan draft NIB, izin usaha, izin lingkungan dan izin lokasi.
- Terakhir jika telah selesai, jangan lupa menekan menu ceklis pada kotak disclaimer dan pilih menu “proses NIB”.
Nantinya dibagian tampilan keluat NIB dan izin usaha, pemilik usaha dapat melihat hasil cetakan NIB, izin usaha, izin lingkungan dan izin lokasi. Pengguna juga dapat dengan mudah mencetak izin usaha dengan format QR yang akan berisi data lebih mendetail dengan menu “preview izin usaha QR”.
Perlu diingat juga kepada pemilik usaha bahwa proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Jadi pemilik usaha harus berhati-hati jika menemukan hal yang tidak wajar atau pembayaran yang diminta diam-diam.
Jika terjadi hal-hal yang mencurigakan, pemilik usaha dapat mengkonfirmasi atau melaporkannya secara langsung kepada instansi terkait. Pemilik usaha juga harus memastikan batas waktu pendaftaran usaha yang dimilikinya.
Jangan mendaftarkan usaha dengan calo yang meminta bayaran. Lebih baik mengurus pendaftaran sendiri karena dapat dengan mudah dilakukan secara online. Pemilik usaha dapat mendaftarkan usahanya dengan mudah dan praktis.
Mengenal Bantuan Langsung Tunai UMKM dan Syarat Untuk Mendapatkannya
UMKM di Indonesia diketahui semakin berkembang dengan pesat. Terlebih lagi saat era pandemi covid menyerang, UMKM menjadi garda terdepan dalam kebangkitan ekonomi di Indonesia. Berkat kekuatan dan dukungan dari UMKM menjadikan bangsa Indonesia mampu menghadapi krisis di era covid.
Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia berinisiatif memberikan bantuan bagi UMKM. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan agar industri UMKM dapat terus berjalan maju demi kesejahteraan ekonomi negara.
Pemerintah berharap dengan diberikannya beberapa bantuan kepada pemilik usaha menengah akan membuat usaha yang dijalankan dapat berkembang pesat dan semakin maju. Jadi dapat membangkitkan ekonomi di daerah- daerah pelosok sekali pun.
Bantuan Langsung Tunai atau lebih dikenal dengan BLT ini diberikan kepada pemilik usaha mikro, kecil dan menengah. Pada era pasca pandemi ini, pemerintah Indonesia berharap UMKM dapat semakin maju dan menopang perekonomian negara.
Bahkan BLT ini juga diberikan kepada nelayan dan supir ojek online. Namun, pasti ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT UMKM ini. Berikut ini kami telah merangkum persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM.
- Bagi calon penerima BLT UMKM harus merupakan warga negara Indonesia atau disebut WNI.
- Calon penerima BLT UMKM harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
- Calon penerima BLT UMKM harus memberikan bukti jika benar-benar memiliki usaha mikro, kecil atau menengah dengan memberikan surat usulan calon penerima BPUM.
- Calon penerima BLT UMKM bukan termasuk pegawai BUMN, PNS atau TNI dan Polri.
- Calon penerima juga bukan pendaftar UMKM yang telah menerima bantuan berupa pembiayaan KUR atau kredit.
- Jika calon penerima BLT memiliki domisili usaha yang berbeda dengan tempat tinggal di KTP maka dapat memberikan lampiran SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Cara Daftar dan Cek UMKM BLT
Jika penerima sudah memastikan bahwa telah memenuhi syarat yang berlaku. Maka pemilik usaha dapat langsung mendaftar untuk memperoleh BLT UMKM. Maka dari itu kami telah memberikan cara untuk mendaftar BLT UMKM yang mudah diikuti berikut ini.
- Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik usaha adalah mengajukan permohonan untuk mendaftar dan cek bantuan UMKM di dinas koperasi setempat. Hal ini adalah untuk mendapatkan surat rekomendasi yang dibutuhkan.
- Lalu lengkapi surat dokumen yang harus diisi, meliputi nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat lengkap, nomor telepon yang aktif dan nomor usaha yang dimiliki.
- Selanjutnya dari pihak UMKM dan dinas koperasi akan segera memverifikasi dokumen yang pemilik usaha lampirkan tersebut.
- Kemudian pemilik usaha yang telah mendaftarkan usaha miliknya dapat melihat status penerimaan dan mengecek bantuan UMKM pada situs yang disediakan.
Jika sudah mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM maka pemilik usaha jangan lupa untuk memantau dan cek status bantuan. Pemilik usaha dapat mengecek bantuan UMKM lewat situs yang kami berikan di bawah ini.
- Pemilik usaha dapat memantau status dengan masuk ke situs EFROM BRI.
- Pemilik usaha dapat mengeceknya menggunakan ponsel maupun PC dengan menggunakan browser yang dimiliki.
- Lalu masukkan NIK yang Anda miliki pada kolom yang telah disediakan dalam situs.
- Kemudian masukkan juga kode verifikasi atau kode captcha yang diminta oleh situs tersebut.
- Setelah itu pilih menu “proses inquiry” dan tunggu sampai prosesnya selesai.
- Selanjutnya pemilik usaha dapat memantau notifikasi tentang status pendaftaran sebagai UMKM dan berhak mendapatkan BLT UMKM atau tidak.
- Nantinya pada halaman situs tersebut juga akan disediakan menu yang dapat digunakan jika ingin reservasi pencairan BLT UMKM.
- Terakhir yang harus dilakukan oleh penerima BLT adalah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan membawa pada kantor BRI yang telah ditunjuk untuk melakukan proses pencairan BLT UMKM.
Akhir Kata
Mungkin beberapa orang menganggap proses yang harus dilalui untuk mendaftar UMKM cukup rumit. Akan tetapi radarmetro.id sudah memberikan cara daftar dan cek UMKM yang mudah diikuti. Untuk itu bagi calon pendaftar UMKM tidak perlu ragu untuk mencobanya.
Jadi bagi pemilik usaha tidak perli khawatir jika ingin mendaftar karena dapat dilakukan dengan mudah secara online lewat ponsel. Jika usaha yang dimiliki sudah terdaftar secara resmi maka pemerintah akan memberikan bantuan serta layanan yang menguntungkan bagi UMKM.
Pemilik usaha akan diuntungkan jika mendaftar UMKM ini. Terlebih lagi pemerintah Indonesia mendukung penuh UMKM dengan memberikan banyak keuntungan seperti BLT atau Bantuan Langsung Tunai. Itulah informasi yang telah kami sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi pemilik usaha menengah.
Baca juga :